WahanaNews-Sulsel | Bocah berusia 18 bulan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) yeng menjadi korban pencabulan kakek tirinya, saat ini kondisinya sudah membaik.
Korban telah menjalani operasi di rumah sakit Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Korban terpaksa harus menjalani operasi bedah karena kondisi pada alat vitalnya mengalami luka sobek yang cukup lebar hingga pendarahan serius.
Setelah menjalani operasi, korban mulai ceria saat diajak bermain oleh orang tua dan keluarga yang menemaninya di RS Unhas.
“Jadi setelah operasi dua hari yang lalu, alhamdulillah kondisinya membaik. Kemarin korban sudah bisa diajak bermain. Sebelumnya operasi di alat vitalnya untuk memperbaiki kembali,” terang kepala UPT PPA Sulsel, Meisye Papayungan, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan.
Korban dan keluarga akan diajak tinggal sementara di rumah aman, karena sebelumnya mereka tinggal di rumah pelaku, di Kabupaten Jeneponto.
Rencananya, Unit PPA Polres Jeneponto juga akan meminta keterangan dokter forensik RS Unhas, termasuk mengambil hasil visum sebagai bukti tambahan dalam penyidikan kasus ini.
“Kalau memang dirasa kurang aman kembali ke Jeneponto karena rumah yang ditinggali milik tersangka, kami ada tempat perlindungan sementara. Tantenya setuju untuk di situ dulu,” ujarnya.
Kasus pencabulan terhadap balita terungkap setelah viral di media sosial. Polres Jeneponto pun telah menetapkan kakek tiri korban sebagai tersangka.
Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukannnya di dalam kamar mandi. Pelaku mengaku memasukkan jari tangannya saat sang bayi korban itu sedang dimandikan menggunakan sabun.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.[jef]