Sulsel.WahanaNews.co | Sebanyak lima pelaku kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di tangkap polisi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
”Penangkapan berdasar laporan orang tua korban terkait tindak pidana membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan. Tiga terduga pelaku sudah ditangkap,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Pinrang Ajun Komisaris Polisi Muhalis seperti dilansir dari Antara, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:
Polisi Periksa Dua Mantan Pacar dan Kerabat Terkait Penemuan Kerangka Feni Ere di Palopo
Tiga terduga pelaku bernama Amran, 21, Arnas, 20, dan MA, 17, diduga memperkosa anak perempuan berinsial I, 13. Ketiganya kini ditahan di Polres Pinrang untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah ditangkap di Barang, Kecamatan Lanrisang, Pinrang, pada Senin (24/10) sekitar pukul 02.00 wita.
Kejadian bermula saat ayah korban, Agus Salim ditelepon mertuanya Naji bahwa anak perempuannya diduga dibawa laki-laki yang baru dia kenal di media sosial bernama Amran alias La Gali. Pihak keluarga sempat mencari korban hingga malam hari.
Akhirnya korban ditemukan setelah menerima informasi lokasi keberadaannya di Paleteang, dekat Stadion Pinrang dalam kondisi shok setelah ditinggalkan pelaku usai melampiskan nafsu bejatnya.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrok, Massa Lempari Polisi dengan Batu
”Korban mengaku disuruh tiga pelaku minum miras jenis anggur merah di rumah kosong, setelah korban tidak sadarkan diri lalu disetubuhi pelaku. Korban baru sadar setelah berada di jalan di atas motor dibonceng pelaku Gali,” papar Muhalis.
Dari pengakuan tiga terduga pelaku setelah diinterogasi, korban digilir masing-masing pelaku menyetubuhi sebanyak satu kali, lalu meninggalkan korban di pinggir jalan dekat stadion setempat. Barang bukti diamankan, satu unit motor, satu bantal, dan satu botol miras.
Di tempat terpisah, kejadian serupa dialami korban anak perempuan berinisial NA, 13, yang masih duduk di bangku SMP di Kota Parepare. Tim Resmob Polres Parepare bersama tim PPA menangkap pelaku berinsial Pampang, 20, atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.