Korban awalnya berkenalan di pasar senggol, kemudian berpacaran lalu diajak pelaku ke rumah kos, Jalan Opu Daeng Siraju. Di dalam kamar kos tersebut korban disetubuhi sebanyak dua kali dengan modus bujuk rayu.
”Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pelaku dibekuk di rumah kosnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui melakukan sebanyak dua kali,” kata Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.
Baca Juga:
Soal Teror Rumah Bappilu Gerindra Sulsel, Serma Arifuddin Adik Mentan Mangkir Panggilan Denpom
Kasus serupa lainnya, petugas membekuk terduga pelaku berinisial YH, 18, yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Opu Daeng Siraju, usai melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah Bukit Madani, Kecamatan. Ujung, Kota Parepare, Sulsel.[gab]