Mantan Wali Kota Surabaya itu meminta agar kasus tersebut tidak terulang. Dia menekankan, bansos harus disalurkan kepada orang yang tidak mampu.
"Saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, karena hak orang miskin," tegasnya.
Baca Juga:
Pria Ini Nyamar Jadi Wanita Cantik di Facebook, Tipu Puluhan Juta Warga Kalimantan
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan kasus korupsi menimbulkan kerugian negara. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Jadi total kerugian berdasarkan hasil investigasi perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI bernilai Rp25 miliar," ucap Nana.
Adapun rinciannya khusus di Takalar Rp13.975.573.821.00, di Bantaeng Rp5.259.996.751,29. Selanjutnya di Sinjai Rp6.248.322.506,00.
Baca Juga:
Nasib Anggota Brimob Brigadir AA Ditentukan di Sidang Etik Usai Aniaya Tahanan Anak
Nana melaporkan, kasus korupsi penyaluran BPNT itu menjerat 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka di 3 kabupaten di Sulsel. Wilayah tersebut, yakni Takalar, Sinjai, dan Bantaeng.
"Adapun tersangka yang kami tetapkan berjumlah 14 orang, dengan rincian Kabupaten Takalar sebanyak 6 orang, Kabupaten Sinjai sebanyak 4 orang, Kabupaten Bantaeng sebanyak 4 orang. Jadi total keseluruhan tersangka 14 orang," ungkapnya.
Nana kemudian menjelaskan fakta terkait perbuatan tersangka yang melanggar hukum. Modus penyimpangan penyaluran BPNT ini adalah mengurangi nilai bantuan ke masyarakat.