WahanaNews-Sulsel | PT Perusahan Listrik Negara (PLN Persero) kembali melakukan penyegelan listrik pada kantor dinas Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Terbaru, PLN menyegel listrik kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jeneponto pada Selasa (24/5/2022) malam.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Sebelumnya, penyegelan telah PLN lakukan juga di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan.
Manager PLN Ranting Jeneponto, Hendra membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan penyegelan kantor Disnatker Trans Jeneponto baru saja diterima.
"Ya benar, sudah, sudah penyegelannya sudah masuk," kata Hendra kepada wartawan.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Menurut dia, penyegelan yang dikakukan oleh petugas PLN lantaran Disnaker belum membayar tagihan listrik pada bulan ini.
"Menunggak sama saja dengan dinas kelautan dan perikanan kemarin yang didatangi," ucapnya.
Hendra menambahkan langkah tegas itu dilakukan lantaran pihaknya sendiri sudah memberikan waktu yang ditentukan untuk melakukan pembayaran.