WahanaNews-Sulsel | Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mewacanakan pemberian label lolos uji keamanan pangan pada kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Menanggapi hal itu, pakar kimia ITB, Ahmad Zainal, meminta agar label itu tidak hanya diberlakukan kepada satu produk pangan saja, tapi untuk semua produk pangan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“BPOM harus fair juga terkait pelabelan itu, karena makanan dan minuman kan tidak cuma galon. Ini ada aturannya BPOM-nya yang menyebutkan bahwa jaminan keamanan pangan itu dilakukan pada semua produk pangan,” ujar Zainal.
Dia menuturkan, keinginan BPOM untuk melakukan pelabelan itu berawal dari adanya kegelisahan masyarakat yang diakibatkan dihembuskannya isu soal bahaya Bisfenol A (BPA), yang ada di dalam galon berbahan Policarbonat (PC).
Menurut Zainal, pelabelan itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM sudah terbukti migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM.
Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan produk itu aman.
Bahkan, kata Zainal, Kemenkominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya galon itu hoaks.