WahanaNews-Sulsel | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat, ada puluhan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme sejak 2010.
"Data sejak tahun 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid, saat dihubungi wartawan pada Jumat (5/11/2021).
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Menurut dia, 31 orang tersangka itu terdiri dari 8 personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), 5 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 18 orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ke-31 tersangka teroris ini sudah tergabung langsung dengan jaringan terorisme, sehingga aktif dalam berbagai kegiatan baik perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, hal lain yang berkaitan dengan organisasi,” katanya.
Oleh karena itu, Nurwakhid menekankan, para abdi negara yang terlibat dalam jaringan terorisme ini harus menjadi catatan sendiri.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Sebab, pada tahun 2019, kata dia, indeks potensi radikalisme di kalangan PNS itu mencapai 19,4 persen.
"[para tersangka] itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror, yang sering disebut sebagai upaya preventive justice atau preventive strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," ujarnya.
Menurut dia, penyusupan teroris ke dalam lembaga negara dapat dijadikan sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka.