Biasanya, Nurwakhid mengatakan bahwa teroris menganggap gaji sebagai PNS adalah “fai” atau harta rampasan dalam perang.
Bahkan, jaringan teroris punya tujuan mendirikan negara syariat berbasis Islam atau khilafah.
Baca Juga:
Refleksi Satu Tahun Danantara, PLN Turut Dukung Program Pendidikan bagi Generasi Masa Depan
Dengan demikian, ia meminta kepada kementerian atau lembaga supaya melakukan proses rekrutmen PNS diperketat sehingga tidak mudah disusupi paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
Kemudian, komunikasi dan koordinasi juga perlu diintensifkan untuk mencegah penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.
Hal itu, kata dia, sudah dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.
Baca Juga:
BPASN Sidangkan 69 Kasus ASN di Awal 2026, Mayoritas Berujung Pemberhentian
"BNPT sebagai fungsi koordinasi dalam mengkoordinasikan kementerian lembaga terkait maupun Pemda, serta segenap elemen masyarakat bangsa dan negara untuk melakukan sinergitas dalam pencegahan ataupun penanggulangan radikalisme dan terorisme," katanya. [non]