Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban.
"Setiap berhubungan badan layaknya suami istri memberikan saksi uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Agoeng.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Diberitakan sebelumnya, AKBP Mustari disanksi pemecatan tidak hormat atau PTDH dalam sidang kode etik hari ini.
AKBP Mustari dinilai terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Terhadap putusan itu, AKBP Mustari menyatakan banding. Dia lantas diberi waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding.[jef]