WahanaNews - Sulsel | Japto Soelistyo Soerjosoemarno melalui kuasa hukumnya, Sri Dharen, merasa ganjil dengan sikap Wanda Hamidah yang mempersoalkan tanah di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, yang disebut-sebut milik keluarganya.
Pasalnya saat bertemu dengan kliennya beberapa bulan lalu, Wanda sama sekali tak ada membahas soal tanah yang kini jadi pokok persoalan.
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
“Saya heran. Kenapa baru ribut sekarang?”
Menurut Sri Dharen, menggunakan lahan puluhan tahun tak berarti bisa langsung jadi pemiliknya.
“Tinggal puluhan tahun itu kan cuma sejarah. Klien kami juga punya fakta sejarah hingga sekarang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Razman Injak Meja, Hotman Minta MA Larang Sidang di Indonesia
Hal paling penting dalam memastikan kepemilikan tanah, lanjutnya, adalah dengan memperlihatkan dokumen bukti kepemilikan.
“Mereka punya apa? Kami jelas punya SHGB yang resmi dikeluarkan BPN,” sebutnya.
Pengosongan Lahan