WahanaNews - Sulsel | Japto Soelistyo Soerjosoemarno melalui kuasa hukumnya, Sri Dharen, merasa ganjil dengan sikap Wanda Hamidah yang mempersoalkan tanah di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, yang disebut-sebut milik keluarganya.
Pasalnya saat bertemu dengan kliennya beberapa bulan lalu, Wanda sama sekali tak ada membahas soal tanah yang kini jadi pokok persoalan.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
“Saya heran. Kenapa baru ribut sekarang?”
Menurut Sri Dharen, menggunakan lahan puluhan tahun tak berarti bisa langsung jadi pemiliknya.
“Tinggal puluhan tahun itu kan cuma sejarah. Klien kami juga punya fakta sejarah hingga sekarang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Hal paling penting dalam memastikan kepemilikan tanah, lanjutnya, adalah dengan memperlihatkan dokumen bukti kepemilikan.
“Mereka punya apa? Kami jelas punya SHGB yang resmi dikeluarkan BPN,” sebutnya.
Pengosongan Lahan