WahanaNews-Sulsel | Sebuah postingan tentang pajak dari pembelian token listrik yang jumlahnya nyaris 19 persen viral di Twitter pada Kamis (28/4/22).
Akun tersebut menyampaikan lewat Twit tentang pembelian pulsa listrik Rp 200.000 dan biaya pajak yang totalnya Rp 37.710. Berikut ini narasinya:
Baca Juga:
Patut Dicontoh Daerah Lain, ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan Pemkot Makassar Tata Jaringan Listrik Wujudkan Estetika Kota
Beli Pulsa Listrik Rp. 200,000
Biaya Bank Rp.3,000,-
PPN Rp.18,181,-
PPJ Rp.16,529,-
Sisa uang Rp.165,290,-
Jumlah daya terbeli 114,5 kWh.
*Jml pungutan Rp.37,710, artinya,
Pajak + biaya nyaris 19%
Baca Juga:
Dengan Personel Unggul, PLN UP3 Sumedang Mantapkan Langkah Hadirkan Layanan Terbaik Jelang HPN
#Selamatmenikmati negara loh jinawi"
Apakah pembelian pulsa listrik atau token dikenai PPN?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, menanggapi untuk mengetahui besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik PLN, langkah pertama adalah mengetahui tarif listrik per kWh.