"Pertama adalah mengetahui patokan tarif listrik per kWh," kata Diah seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).
Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi. Hingga April 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
- RI 900 VA (RTM) Rp 1.352/kwh
- RI 1.300 VA Rp 1.444,70/kwh
- RI 2.200 VA Rp 1.444,70/kwh
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
- R2 3.500-5.500 VA Rp 1.444,70/kwh
- R3 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kwh
- B2 6.600-200 KVA Rp 1.444,70/kwh