WahanaNewsSulsel.co | Soal empat kasus pembunuhan yang diduga melibatkan oknum polisi, Koalisi LBH Makassar dan Kontras Sulawesi meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru menjabat, Irjen Nana Sujana, mengusut kembali kasus-kasus pembunuhan tersebut.
"Beberapa tahun ini, LBH Makassar bersama Kontras Sulawesi menghimpun sekitar empat kasus penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum, extrajudicial killing yang terduga pelaku adalah anggota kepolisian di lingkup Polda Sulsel," kata Koordinator Kontras Sulawesi Asyari Mukrim saat jumpa pers di kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Makassar, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Empat kasus tersebut ialah kasus dugaan penganiayaan personel Polsek Ujung Pandang yang menewaskan Agung Pranata (27) di Kota Makassar pada 2016. Lalu kasus penembakan polisi terhadap tiga warga di Makassar, yang dua orang di antaranya mengalami luka di betis serta satu lainnya, Anjasmara alias Anjas, tewas dengan luka tembak di kepala pada 2020.
Dua kasus lainnya adalah kasus kematian Kaharuddin di Makassar pada 2019 hingga kasus kematian Sugianto di wilayah Kabupaten Bantaeng.
"Dari empat kasus di atas, tiga kasus sudah berproses hukum, di antaranya kasus Agung (personel Polsek Ujung Pandang) ditetapkan lima tersangka, penembakan Anjas belum ada tersangka, dan kasus Kaharuddin belum ada tersangka," kata Asyari.
Baca Juga:
Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam, Karena Bebaskan Pelaku Pemerkosa Bocah
"Namun proses yang lama tersebut di Polda pada 2021 dinyatakan diberhentikan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang berlandaskan putusan praperadilan pada kasus Agung, restorative justice pada kasus Anjasmara, dan menyatakan tidak cukup bukti pada kasus Kaharuddin dengan alasan keluarga menolak autopsi yang diketahui keterangannya dipalsukan pihak kepolisian serta kasus Sugianto di Polres Bantaeng belum diketahui penanganannya," ungkap Asyari.
Oleh sebab itu, koalisi ini meminta Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Sulsel yang baru agar mengusut kembali kasus yang mandek atau dihentikan penyidikannya tersebut.