Sulsel.WahanaNews.co, Makassar - Seribu orang pendaftar pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dicoret oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan setelah ketahuan nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).
Bawaslu telah melakukan tahap penjaringan kepada masyarakat yang mendaftar sebagai pengawas TPS pada Pemilu 2024. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sekitar 1000 pendaftar sebagai anggota parpol.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Namanya terdaftar dalam Sipol Bawaslu kabupaten langsung coret," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Syamsuar Saleh, Jumat (12/01/24).
Saleh mengkhawatirkan jika nama-nama mendaftar sebagai pengawas TPS nantinya hanya sebagai titipan dari partai politik dan sesuai perintah Bawaslu RI jika masih ada namanya terdaftar di SIPOL langsung digugurkan.
"(Jika terdaftar di SIPOL) sudah lewat dan tidak ada ruang lagi," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Saleh menuturkan banyak pendaftar pengawas TPS yang namanya dicatut oleh partai politik sehingga tercatat di SIPOL.
"Tapi kan, ini sudah lama, saat empat bulan lalu. Tapi, kenapa tidak langsung komplain saat namanya dicatut. Kenapa baru mendaftar pengawas TPS baru komplain," ungkapnya.
Meski demikian, Saleh mengaku masih menunggu jumlah pasti pendaftar pengawas TPS yang dicoret dari Bawaslu di daerah. Namun, ia menyebut bahwa di Kabupaten Wajo ditemukan sekitar 160 orang terdaftar di SIPOL.