Selanjutnya, Kabupaten Gowa, Maros, Jeneponto, Bone, Soppeng dan Kota Makassar masing-masing dua TPS. Untuk daerah yang hanya satu TPS berpotensi PSU berada di Kabupaten Enrekang, Barru, Pinrang dan Kota Parepare.
Selain potensi PSU, hasil patroli pengawasan Bawaslu Sulsel juga mencatat sejumlah permasalah atau kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 terjadi di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Temuannya, pembukaan TPS dimulai lebih dari pukul 07.00 Wita, logistik pemungutan suara kurang atau tidak lengkap, surat suara tertukar, surat suara tercoblos, permasalahan penghitungan suara, gangguan keamanan dan potensi pidana.
"Soal potensi dugaan pelanggaran pidana bagi pemilih mencoblos dua kali di TPS berbeda ada sembilan temuannya, itu tersebar di sembilan daerah yakni di Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Sinjai, Pangkep, Wajo, Luwu, Luwu Timur, dan Bone. Pelanggar terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta," kata Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menambahkan.
Dari data pada situs KPU RI melalui laman pemilu2024.kpu.go.id per 18 Februari 2024 pukul 19.30 Wita, dari 26.375 TPS se-Sulsel untuk Pilpres data yang masuk telah mencapai 70, 28 persen atau sebanyak 18.525 TPS. Disusul data DPRD provinsi mencapai 54,17 persen atau 14.277 TPS dan DPD data masuk 65,10 persen atau 17.158 TPS.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat berusaha dikonfirmasi baik melalui ponselnya maupun pesan singkat tidak merespon perihal informasi apakah ada penundaan rekapitulasi suara Pemilu hingga 20 Februari 2024, termasuk sudah berapa PPK yang melaksanakan rekapitulasi. [frs]