Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (4/3).
Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP Mustari cukup bukti melakukan pemerkosaan.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti, berupa tisu bekas pakai yang membuat AKBP Mustari layak jadi tersangka.
"Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP Mustari) tersangka," ungkap Kombes Onny.
AKBP Mustari Dipecat Tidak Hormat
Baca Juga:
Perpanjangan Kereta Cepat ke Surabaya: 3 Rute Alternatif Sedang Dikaji
Selain jadi tersangka, AKBP Mustari juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3).
AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.