WahanaNews-Sulsel | Kasus oknum polisi Sulsel yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan remaja putri, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan tahap I pelimpahan berkas perkara milik AKBP Mustari
Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan setelah penyidik menyatakan berkas perkara AKBP Mustari sudah rampung.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
"Perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, berkasnya sudah rampung," ujar Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho, seperti dilansir dari detikSulsel, Senin (28/3/2022).
Onny mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan hari ini ke Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dia berharap berkas perkara kasus AKBP Mustari dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Pastinya tadi pagi sudah dilimpahkan di Kejaksaan," katanya.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Diketahui, penyidik merampungkan berkas perkara milik AKBP Mustari dalam kurun waktu 24 hari sejak gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (4/3) lalu.
Kombes Onny menuturkan penyidik menargetkan berkas perkara ini bisa segera dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
"Jadi perkara Mustari tahap I hari ini dan semoga segera dinyatakan lengkap," katanya.