Sementara itu, Satgas Pangan Polda Sulsel, Kompol Indra Waspada mengatakan pihaknya siap membantu Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel dalam rangka pengawasan dan pemantauan minyak goreng di pasaran.
"Kami juga telah sampaikan di rapat tadi bahwa kita sepakat untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintah ini dan kami siap melakukan penindakan hukum apabila di kemudian hari ada distributor atau retail yang belum menjalankan kebijakan dari pemerintahan ini," kata mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar ini.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Sementara itu, Ketua Aprindo Sulsel Ivan Surianto David Tranku memastikan ketersediaan minyak goreng di tingkat ritel di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
"Jadi tidak ada alasan lagi bahwa di ritel itu kosong barangnya yang disuplai oleh para distributor. Apabila distributor tidak melakukan sesuai dengan apa yang sudah disepakati, maka tentunya akan ada penindakan dari Aprindo dan juga dari Kepala Dinas dan Satgas Pangan untuk ketersediaan stoknya sendiri yang masih ada," ujar Ivan.
Minyak Goreng 1 Harga Rp 14.000 di Pasar Tradisional
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurmawan, mengatakan bahwa masyarakat telah bisa mendapatkan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter di pasar-pasar tradisional.
"Iya, hari ini (26/1/22) di pasar tradisional sudah mulai berlaku ", kata Oke Nurmawan.
Oke mengatakan, Distribusi minyak goreng diupayakan merata di pasar tradisional. Hanya saja semua tergantung produsen yang menyalurkan ke pedagang-pedagang pasar.