“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya pun langsung mencopot jabatan Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar setelah penetapan tersangka oleh polisi.
Baca Juga:
Pengantar Jenazah Keroyok Polisi di Makassar Hingga Babak Belur
Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.
Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) mendatang.
Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.
Baca Juga:
Marak Penipuan Berkedok Dana Hibah Untuk Tempat Ibadah Catut Nama Pejabat
"Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN," katanya.
Iqbal Asnan pun disangkakan pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang.