WahanaNews-Sulsel | Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan remaja berinisial AMY (16) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ke empat tersangka dikenakan pasal UU Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
"Dari 8 orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar saat jumpa pers, Selasa (8/3/2022).
Keempat tersangka itu yakni SY (23), AJ (20), KT, (20) hingga tersangka RA (23) yang merupakan pelaku utama. Sementara ketiga tersangka yang lainnya diduga turut serta membantu terjadinya pembacokan.
"Pelaku utama pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, Parang, handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor," ungkapnya.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Selanjutnya, polisi masih mendalami peran dari empat orang lainnya. Namun dari hasil interogasi, mereka hanya ikut konvoi dengan keempat tersangka dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," katanya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana JO Pasal 55, 56 KUHPidana.