"Ancaman kurungan penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Rachmat.
Diketahui penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial AMY (16) meninggal dunia terjadi pada Minggu (27/2) pukul 01.30 Wita di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Korban tewas diketahui warga lamat Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Korban AMY yang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan parang di pinggir Jalan AP Pettarani. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku utama RA terungkap awalnya berpesta minuman keras jenis ballo alias tuak hingga tiba-tiba ponselnya berdering. Panggilan itu dari adiknya Syarif.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Syarif mengadu dan menyampaikan bahwa, ada masalah dengan AMY. Mendengar hal tersebut AR tidak tenang lagi dan langsung tancap gas berboncengan dengan rekannya mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Pelaku terungkap langsung menabrak korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh pelaku langsung menebas, sementara teman korban sempat lari menyelamatkan diri.
Usai melancarkan aksinya, AR melarikan diri dan bersembunyi di Desa Lempangeng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Akhir pelarian AR terciduk oleh Personel Sat Reskrim Polres Sinjai dan Resmon Polda Sulsel.[jef]