WahanaNews-Sulsel | AKBP Mustari tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMP mengaku jadi korban pemerasan orang tua (ortu) korban.
Secara resmi, Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Sulsel itu melaporkan balik orang tua korban.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
"Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya," ujar kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud di SPKT Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
Laporan AKBP Mustari ditandai dengan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.
Erwin mengatakan orang tua korban yang jadi terlapor berinisial AR. AR dituduh meminta sejumlah kepada AKB Mastari.
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
"(Terlapor) meminta sejumlah uang dan kami merasa dirugikan adanya tuduhan pidana, kami juga merasa jadi korban," kata Erwin.
Selain melaporkan pidana pemerasan, Erwin mengklaim pihaknya juga segera membuat laporan polisi soal penempatan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
"Dan kami akan menyusul laporan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di bagian Krimsus," kata Erwin.