"Dan itu nanti akan segera laporkan dalam bentuk surat pengaduan," sambung Erwin.
Sebelumnya, Erwin menuding terlapor AR sejak awal mengetahui adanya dugaan pemerkosaan sejak Oktober 2021 hingga diduga meminta sejumlah uang kepada AKBP M.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
"Transfer-an itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami," sebut Erwin, Rabu (9/3).
"Ada nanti kami mau jadikan alat bukti, bukti transfer," sambung Erwin.
Dalam laporannya, Erwin diketahui melampirkan bukti transfer dan bukti permintaan sejumlah uang dari terlapor.[jef]