WahanaNews-Sulsel | Karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ngaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR), kini harus menghadapi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar dari Perusahaan yang memecatnya.
Tuntutan perusahaan tersebut dilayangkan lewat surat somasi kepada eks pegawainya, karena dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan, seperti dilansir dari detikSulsel, Jumat (29/4/2022).
Tuntutan kerugian materil perusahaan senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawannya tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022.
Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra, yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," lanjut dia.
Dalam surat somasinya, Ridwan meminta eks karyawannya itu meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR.
Informasi yang disebutnya tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.