"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," tegas dia.
Syamsul pun diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Kemudian disebarluaskan melalui media online dan media sosial ataupun akun media sosial pribadi saudara dan di-upload.
"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tegas Ridwan.
Jika sampai batas waktu tersebut somasi tidak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311, dan 317 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp 1 miliar.
"Jikalau tidak, kita akan layangkan sosmasi kedua. Ada nanti dalam waktu dekat diberikan," tandas Ridwan.
Ridwan turut menegaskan, Syamsul sebelumnya dipecat bukan karena persoalan menanyakan THR. Namun kinerjanya yang kurang baik dan tidak mampu memenuhi target perusahaan.