"Jadi dia dipecat bukan karena pertanyakan THR, kerjanya kurang baik memang, semua tidak mencapai target," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar pun sudah memediasi pihak perusahaan dengan Syamsul pada Rabu (27/4).
Baca Juga:
Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Gubernur Jabar Sentil Kades Klapanunggal
Kedua belah pihak dipertemukan untuk memperjelas duduk perkara sekaitan dugaan pemecatan karena tanya THR.
"Ada dua persoalan ini sebenarnya, THR dan PHK, yang kami prioritaskan selesaikan dulu adalah THR-nya dulu," papar Kepala Bidang hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Sementara penyelesaian perselisihan hubungan kerja sekaitan pemecatan itu mesti dirundingkan antara pekerja dengan pengusaha.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Usut Kades Minta THR Hingga Rp165 Juta ke Perusahaan
Ketika tidak mencapai solusi, baru melibatkan Disnaker untuk kembali dimediasi.
"Makanya saya bilang masalah PHK bicarakan dulu di kantornya. Kalau tidak, baru kita tripartit, karena aturannya begitu," pungkas Ariansyah.[jef]