Pihaknya akan mengembalikannya ke PA (pengguna anggaran) dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atau konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di ranah pokja,” kata Mansyur dalam siaran persnya, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
LKPP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa pemerintah.
“Jadi semua sudah jelas ada aturannya,” ujar Mansyur.
2. Berpotensi penunjukan langsung
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Terkait kemungkinan penunjukan langsung, hal itu memang diatur berdasarkan Pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan.
Namun Mansyur menegaskan pengejaran Stadion Mattoanging tidak serta merta menunjuk langsung kontraktor. Sebab ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.