"Berdasarkan kasus di atas, kami menilai upaya penghentian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian merupakan upaya melanggengkan imunitas kekerasan kepolisian," ungkap Asyari.
"Maka dari itu, kami menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana untuk mencabut surat penetapan penghentian penyelidikan penyidikan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian yang menyebabkan kematian terhadap Agung Pranata, Anjasmara, dan Kaharuddin dan Sugianto," katanya.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Praperadilan Kasus Tewasnya Agung, Polda Sulsel Dinilai Mengalah
Sementara itu, Kadiv Isu Sipol LBH Makassar Andi Heru Karim mengatakan penganiayaan yang menewaskan Agung Pranata memang berujung penetapan lima anggota Polsek Ujung Pandang sebagai tersangka pada 2018.
Baca Juga:
Polisi Periksa Dua Mantan Pacar dan Kerabat Terkait Penemuan Kerangka Feni Ere di Palopo
Polisi yang jadi tersangka, ungkap Andi, di antaranya Aiptu Justan, Aiptu Syawaluddin Asryad, Bripka Astriadi, Bripka Ardin, dan Bripka Cakra Nuryadin.
Namun kelima tersangka tersebut lantas menang dalam gugatan praperadilan pada Juni 2021 sehingga para tersangka lolos dari hukuman. Andi kemudian menilai pihak Polda Sulsel sengaja mengalah pada proses praperadilan tersebut.
"Pengadilan Negeri Makassar pada proses praperadilan lantas berani mengatakan itu (membatalkan penetapan tersangka) karena tidak ada saksi yang bisa dimintai konfirmasi dari termohon Polda. Tidak ada bukti petunjuk yang bisa dibaca hakim dan tidak ada juga keterangan ahli yang bisa jadi keterangan pembanding," kata Andi.