WahanaNews-Sulsel | Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berhasil mengungkap pelaku pembuangan mayat bayi di Masjid Nurul Iman 2 Jalan STO 1, Perumahan Telkomas Makassar pada Senin (18/10) lalu. Mayat bayi yang dibuang tersebut ternyata merupakan hasil aborsi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Jufri Natsir mengatakan Tim Jatanras dibantu Resmob Polda Sulsel menangkap empat orang. Jufri mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Alhamdulillah, kemarin anggota Tim Jatanras Polrestabes di backup dengan Resmob Polda Sulsel telah mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Pinrang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (25/10).
Jufri mengatakan dua orang pelaku yakni YO (21) dan AS (23) merupakan pasangan kekasih yang nekat melakukan melakukan aborsi. Jufri mengaku kedua pelaku ini masih berstatus mahasiswa.
"Perempuan dalam hal ini yang melakukan aborsi karena hamil delapan bulan yaitu saudari YO. Terus laki-lakinya atas nama AS, sesama mahasiswa," bebernya.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Jufri mengatakan YO dan AS nekat melakukan aborsi karena keduanya tidak terikat pernikahan. Proses aborsi tersebut, kata Jufri, dibantu pelaku SJ dan SR
"Pelaku ini menghubungi SJ yang seorang apoteker untuk melakukan aborsi. Terus pelaku SJ ini menghubungi temannya seorang bidan berinisial SR untuk membantu proses aborsi saat itu," ungkapnya.
Jufri mengungkapkan aborsi dilakukan keempat pelaku tersebut di dekat tempat kejadian perkara (TKP) pembuangan mayat bayi. Jufri mengaku bayi tersebut sempat dibawa ke sebuah klinik namun nyawanya tidak tertolong.