"Sehingga kedua pelaku tersebut mengambil dan membuang di TKP (depan Masjid Nurul Iman 2)," kata dia.
Berdasarkan keterangan dari YO dan AS, untuk melakukan aborsi keduanya membayar Rp9 juta. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang digunakan untuk aborsi.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Adapun pasal yang dilanggar, yaitu, Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Jalan STO 1, Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar digegerkan penemuan mayat bayi perempuan di depan Masjid Nurul Iman 2, Senin (18/10). Diduga pembuang mayat bayi tersebut dilakukan dua orang dengan mengendarai sepeda motor.
Kepala Kepolisian Sektor Biringkanaya, Komisaris Rujiyanto Dwi Poernomo mengungkapkan penemuan mayat bayi pertama kali di pintu keluar Masjid Nurul Iman 2 diketahui oleh seorang pelajar berinisial MD (16) pada pukul 10.00 Wita. Rujiyanto mengungkapkan berdasarkan keterangan MD tersebut sempat melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
"Saksi melihat ada 2 orang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam dengan gelagat mencurigakan sambil membawa bungkusan kantong plastik warna hitam. Lalu salah seorang turun kemudian meletakkan bungkusan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Biringkaya, Senin (18/10).
Usai meletakkan kantong plastik di depan pintu keluar masjid, dua orang tersebut langsung kabur. Setelah, saksi memeriksa bungkusan tersebut dan ternyata berisi mayat bayi perempuan.
"Mayat Bayi diketahui berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan baru berumur satu hari. Saat ditemukan, klem pada tali pusar masih nampak," bebernya.