Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini pun meminta agar mempertimbangkan ulang kemungkinan ada perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah.
"Dengan menjabat posisi pejabat (kepala daerah) sementara, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis. Apalagi, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024," katanya.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Dikatakannya, pada titik itu menguji konsistensi salah satu fokus utama Perkasa saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR, yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang berdasarkan Undang-undang.
Disebutkannya, mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif sebagaimana yang tercantum dalam pasal 47 ayat (2) UU Nomor 34/2004 tentang TNI, yakni di Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.
"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," pungkasnya. [fri]