SULSEL.WAHANANEWS.CO-Kota Makassar| Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Mulia) resmi menerapkan program iuran sampah gratis bagi masyarakat umum.
Kebijakan ini merupakan realisasi janji politik pasangan Mulia saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Namun, program ini tidak berlaku untuk pelaku usaha, baik skala kecil seperti UMKM maupun usaha besar.
Baca Juga:
KPAI Soroti Program Siswa Bermasalah di Barak Militer, Desak Dihentikan Sementara
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan kebijakan ini difokuskan pada pengurangan beban ekonomi masyarakat perumahan.
“Gratis iuran sampah khusus masyarakat perumahan, tidak berlaku dalam lingkungan perhotelan dan usaha-usaha,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, sektor usaha tetap diwajibkan membayar iuran sampah sebagai bentuk kontribusi terhadap layanan kebersihan kota.
Baca Juga:
Wakil Bupati Toba Ajak Umat Katolik Jaga dan Rawat Bangunan Pemerintah
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan, menyebutkan kebijakan iuran sampah gratis untuk masyarakat umum tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan menyusul peluncuran program penggratisan retribusi sampah oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.
Dakhlan menjelaskan, program gratis retribusi sampah hanya berlaku untuk sektor tertentu, sementara pelaku usaha tetap dikenakan iuran sesuai peraturan.