WahanaNews - Sulsel | Tim Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 6 orang pun ditangkap.
Adapun pelaku yang ditangkap yaitu meliputi R (30), HR (32), DE (50), IR (27), BAN (29), dan HS (24). Mereka ditangkap di Jalan Poros Sengkang - Bone Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone pada Minggu (19/3/2023).
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
"R merupakan pelaku curanmor sementara lima orang lainnya merupakan penadah," kata Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, dikutip Jumat (24/3/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan seorang tersangka curanmor bernama Randi yang sementara menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Gowa. Dia diketahui merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Dari hasil interogasi, Randi ternyata mencuri bersama keempat rekannya yakni R yakni pelaku yang telah ditangkap tersebut, S, RH dan BY. Dari hasil penyelidikan, R diketahui sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Sidrap menuju Kabupaten Bone.
Baca Juga:
Balita Bilqis Tiga Kali Dijual, Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penculik di Makassar
Selanjutnya, tim mengejar dan berhasil mencegatnya di Jalan Poros Sengkang-Bone Pompanya, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. R sempat melompat dari mobil yang ditumpanginya dan berusaha melarikan diri.
"Dilumpuhkan dengan tembakan di paha sebelah kiri, setelah dilakukan perawatan medis selanjutnya R dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel guna interogasi lebih lanjut," kata Dharma.
Berdasarkan hasil interogasi, mereka mencuri kendaraan roda dua yang sedang diparkir. Saat menemukan targetnya, mereka langsung menyalakan mesin motor dengan menggunakan kunci later T.