R mengaku telah mencuri kendaraan bermotor sebanyak 26 kali di beberapa tempat. Lokasinya tersebar di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
"Sepeda motor yang mereka ambil selanjutnya dijual kepada HR dengan kisaran harga Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," papar Dharma.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Sindikat ini juga diketahui telah mencuri di lebih dari 50 TKP. Tak hanya di Makassar dan Gowa, tapi juga di Kabupaten Maros.
Setelah menangkap 6 orang tersebut, polisi pun mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai merek. Namun masih ada sekitar 20-an unit lagi sepeda motor yang belum ditemukan.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Posko Sat Resmob Polda Sulsel guna interogasi lebih lanjut. Namun masih ada 3 orang lagi yang belum ditangkap yaitu S, RH dan BY.
Baca Juga:
Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam, Karena Bebaskan Pelaku Pemerkosa Bocah
"Kami masih melakukan pencarian terhadap 3 tersangka lainnya," pungkas Dharma.[mga]