“Memungkinkan untuk digratiskan, tinggal aturannya saja yang diperjelas, sektor mana yang digratiskan,” ujarnya di Kantor Balai Kota Makassar.
Data BPKAD mencatat, pada tahun 2024, kontribusi retribusi sampah terhadap PAD Kota Makassar mencapai Rp29 miliar.
Baca Juga:
KPAI Soroti Program Siswa Bermasalah di Barak Militer, Desak Dihentikan Sementara
Angka ini masih di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp44 miliar. Namun, Dakhlan optimis kebijakan ini tidak akan memengaruhi target retribusi sampah tahun 2025 yang dipatok sekitar Rp40 miliar.
“Target kita tahun ini sama seperti tahun lalu, sekitar Rp40 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa standar iuran sampah di Makassar berbeda-beda tergantung wilayah kecamatan dan kelurahan. Pemkot masih perlu memperjelas sektor mana saja yang termasuk dalam program penggratisan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Toba Ajak Umat Katolik Jaga dan Rawat Bangunan Pemerintah
“Standar iuran sampah kan tergantung kecamatan dan kelurahan, kita juga belum tahu sektor mana-mana saja yang digratiskan. Kan pasti tidak semua, saya kira tidak terlalu berpengaruh,” imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk mengurangi beban masyarakat sembari menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Meski demikian, Dakhlan mengakui perlunya sosialisasi lebih intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama di kalangan pelaku usaha yang tetap wajib membayar retribusi.