Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Mendagri No. 188.34/6458/OTDA tentang petunjuk teknis analisis kebutuhan Perda tanggal 26 November 2019.
Dijelaskan bahwa, AKP merupakan cara yang dilakukan secara sistematis mulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan skala prioritas sampai dengan pelaksanaan analisis kebutuhan Perda sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, kebutuhan dan kemampuan masyarakat kabupaten.
Baca Juga:
Besok! Pemprov Sulsel Gelar Festival Ramadhan "Cerah Andalan"
“AKP dilakukan dengan menentukan prioritas kebutuhan kelembagaan atau masyarakat terhadap ART, membandingkan realisasi program pembentukan ART dengan ART yang ditetapkan setiap tahunnya, dan menghitung anggaran penyusunan ART secara proporsional,” ujarnya.
Selanjutnya, Penasehat hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Puguh Wiyono mengatakan, penasehat hukum juga berperan dalam mensosialisasikan produk hukum, termasuk hasil perda dan peraturan bupati kepada masyarakat.
“Penasehat hukum berperan sebagai gatekeeper yang akan mendistribusikan hasil produk hukum daerah kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:
Antisipasi Ancaman Siber, Pemprov Sulsel Bersama BSSN Luncurkan Aplikasi PILAR
Ia menjelaskan, tujuan penyuluhan hukum untuk menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam sikap tertib dan taat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[mga]